Kemudahan Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik

4 min read

Bagi kalian yang tengah mengalami kasus pemutusan hubungan kerja, maka wajib bagi kalian untuk mengunduh layanan Lapak Asik.

Bagi kalian yang tengah mengalami kasus pemutusan hubungan kerja, maka wajib bagi kalian untuk mengunduh layanan Lapak Asik. Seperti diketahui, tren mengenai kasus PHK memang masih terbilang cukup tinggi meski situasi pandemi sudah mulai terkendali.

Tingginya angka pekerja yang terkena PHK tentu secara otomatis mempengaruhi tingkat pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang mana dalam hal ini resmi dikelola oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dengan melihat fenomena jumlah PHK yang tinggi, dengan ini pihak BP Jamsostek melalui Kantor Cabang Jakarta Rawamangun akan memastikan komitmennya dalam mempermudah proses pencairan JHT bagi para korban PHK.

Kemudahan yang diberikan pihak BP Jamsostek ini tentu bertujuan untuk menghindari penggunaan jasa calo dimana saat ini masih banyak yang berkeliaran. Bagaimana proses pengajuan klaim JHT ini bisa kalian cek melalui informasi di bawah ini.

Fasilitas Klaim Jaminan Hari Tua Lewat Layanan Lapak Asik

Lapak Asik

Baca Juga : Cek Tagihan BPJS Kesehatan Sekarang Juga dengan Mudah di Tahun 2023

Penggunaan perangkat smartphone dalam kehidupan sehari-hari memang telah memberi dampak dan pengaruh besar bagi banyak hal. Seperti diketahui, salah satu dampak fenomena yang bisa kalian temukan adalah proses pengajuan klaim JHT yang sekarang ini dapat dilakukan secara online.

Saat ini, salah satu fasilitas untuk proses pengajuan klaim JHT bisa kalian dapatkan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Agar bisa mendapatkan aplikasi tersebut, kalian cukup mengunduhnya melalui aplikasi Play Store maupun Google Play Store di internet.

Ada banyak keuntungan dan keunggulan saat kalian coba menggunakan aplikasi satu ini. Selain JMO sering digunakan untuk pencarian dana JHT, aplikasi satu ini juga bisa kalian gunakan untuk pengecekan saldo JHT yang nantinya akan diterima.

Tidak perlu khawatir, aplikasi JMO sangatlah mudah untuk digunakan. Untuk bisa menggunakannya, sebenarnya kalian cukup mengisi sejumlah data diri secara lengkap. Jika bingung, kalian juga bisa coba melihat menu “Panduan” yang terdapat di dalam aplikasi Lapak Asik.

Penggunaan Aplikasi JMO atau Lapak Asik untuk Korban PHK

Pada zaman modern seperti sekarang, munculnya beberapa aplikasi klaim JHT memang telah memudahkan penggunanya saat ingin mengajukan proses klaim dana tersebut. Selain memang dapat dilakukan secara online, peserta juga tidak perlu lagi datang ke kantor.

Melalui aplikasi tersebut, kini peserta dapat mengakses berbagai layanan menarik seperti halnya pengajuan pencairan dana JHT, tracking proses klaim, mengecek saldo JHT, menggabungkan saldo dimana lebih dari 1 kartu, update data terbaru, serta menampilkan kartu kepesertaan.

Dengan banyaknya layanan yang diberikan, kini para peserta juga dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui halaman website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Perlu diingat, pengajuan klaim dana JHT telah diatur berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Melalui dasar hukum tersebut, kini para peserta yang sedang dalam kondisi mengundurkan diri maupun menjadi korban PHK juga tepat dapat mengajukan klaim JHT secara tunai maupun sekaligus setelah peserta melewati waktu 1 bulan masa tunggu.

Kemudahan Klaim Saldo melalui Layanan Lapak Asik

Lapak Asik

Para peserta program Jaminan Hari Tua yang disediakan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan saat ini dapat melakukan klaim saldo yang dimilikinya dengan menggunakan layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Dengan menggunakan layanan satu ini, maka kalian dan para peserta yang lain dapat melakukan klaim dana tersebut secara online. Seperti diketahui, program JHT BPJS Ketenagakerjaan memang menjadi salah satu program perlindungan yang sangat bermanfaat.

Melalui program tersebut, para peserta akan dijamin untuk mendapatkan sejumlah uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, hingga saat sampai meninggal dunia.

Dengan adanya layanan Lapak Asik ini, maka para peserta sudah tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang untuk mengklaim saldo yang dimilikinya. Untuk bisa mengetahui cara dan syarat untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa dicek melalui informasi berikut.

Syarat untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini memang dapat dicairkan oleh peserta dimanapun, asalkan syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi. Untuk mencairkan dana tersebut, para peserta dapat memprosesnya secara online maupun offline.

Para peserta yang terdaftar secara resmi di BPJS Ketenagakerjaan, setelah resign dari kantor atau pekerjaannya diperkenankan untuk melakukan pengajuan pencarian untuk jenis klaim Jaminan Hari Tua.

Dikutip melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat pencarian untuk program JHT. Adapun para peserta yang ingin melakukan pencairan JHT ini minimalnya harus sudah memenuhi kriteria sebagai berikut.

  1. Masuk ke dalam usia pensiun, yaitu 56 tahun.
  2. Peserta resmi mengundurkan diri dari pekerjaan.
  3. Mengalami pemutus hubungan kerja (PHK).
  4. Apabila resmi menjadi peserta selama 10 tahun, maka besar jumlah pengambilannya yaitu 10 persen.
  5. Apabila resmi menjadi peserta selama 10 tahun, maka besaran jumlah pengambilannya sebagian dari 30 persen.
  6. Peserta sudah mencapai usia pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) di perusahaan.
  7. Kontrak peserta dengan perusahaan telah berakhir (status pekerja PKWT/kontrak).
  8. Setelah peserta telah memenuhi beberapa syarat di atas, selanjutnya peserta yang ingin melakukan klaim saldo JHT melalui Lapak Asik perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut.
  9. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  10. Kartu Tanda Penduduk.
  11. Kartu Keluarga.
  12. Dokumen atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Habis Kontrak.
  13. Buku tabungan yang menunjukkan nomor rekening yang masih aktif.
  14. Foto diri terbaru (tampak depan).
  15. Formulir dokumen pengajuan Jaminan Hari Tua.
  16. Kartu NPWP (klaim dana di atas Rp. 50.000.000).

Demikian beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan kalian menyiapkan semua dokumen tersebut agar proses pengajuan klaim berhasil dilakukan.

Panduan Klaim Saldo JHT Melalui Lapak Asik

Lapak Asik

Seperti telah sebelumnya disebutkan, proses pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan memang saat ini dapat dengan mudah dilakukan. Selain karena tidak perlu dilakukan melalui kantor cabang, proses klaim JHT ini juga dapat dilakukan secara online.

Untuk bisa melakukan klaim, para peserta cukup menggunakan perangkat laptop dan smartphone. Adapun beberapa langkah yang bisa kalian lakukan saat melakukan proses klaim, adapun caranya yaitu sebagai berikut.

  1. Masuk dan kunjungi situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data diri kalian ke dalam beberapa kolom kosong yang dibutuhkan. Adapun data diri yang diminati di antaranya seperti NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan.
  3. Ungguh semua dokumen dan foto diri terbaru yang dibutuhkan sebagai syarat dengan menggunakan JPG/JPEG/PNG/PDF. Batas maksimal ukuran dokumen yaitu file 6 MB.
  4. Apabila muncul pemberitahuan yang meminta konfirmasi data pengajuan, maka segera pilih opsi simpan.
  5. Selanjutnya, kalian akan mendapatkan jadwal wawancara online dimana nanti undangannya akan dikirimkan melalui e-mail. Untuk bisa memastikan undangan tersebut benar-benar dikirim, maka ingat untuk mengisi data diri dengan benar.
  6. Petugas kemudian akan menghubungi kalian untuk menyelesaikan proses verifikasi data di mana jika berhasil akan dilanjutkan ke tahapan wawancara via video call.
  7. Apabila proses pengajuan berhasil, maka secara otomatis saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikirim ke nomor rekening yang sebelumnya kalian lampirkan di formulir pengajuan klaim.

Panduan Melacak Besaran Klaim Saldo JHT Melalui Lapak Asik

Lapak Asik

Proses pencairan saldo JHT memang tidak semerta-merta dapat dicairkan langsung. Sebelum dapat melakukan pencairan, umumnya para peserta akan dihadapkan dengan masa tunggu beberapa hari.

Apabila kalian tengah dalam keadaan masa tunggu, maka kalian juga bisa menggunakan Lapak Asik untuk melacak klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Adapun langkah yang dilakukan yaitu sebagai berikut.

  1. Masuk dan kunjungi situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
  2. Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau NIK yang kalian miliki melalui alamat website di atas.
  3. Kemudian, tekan “Lacak Klaim Saya”.
  4. Setelah menekan menu tersebut, maka secara otomatis sistem akan menampilkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang kalian miliki.
  5. Selain melacak melalui situs website resmi, sebenarnya ada cara lain yang bisa kalian lakukan untuk mengecek saldo JHT yang dimiliki. Adapun cara yang dilakukan adalah dengan mengirimkannya melalui SMS.
  6. Kirim SMS ke nomor 2757.
  7. Sebelumnya kalian harus melakukan registrasi via SMS. Adapun format yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut. Daftar_SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL (apabila ada).
  8. Apabila kalian sudah terdaftar, maka kalian tinggal mengirimkan kembali pesan dengan menggunakan format sebagai berikut. SALDO_NO_PESERTA, kemudian dikirim ke nomor 2757.
  9. Selanjutnya, saldo akan ditampilkan pada SMS yang masuk.

Demikian beberapa informasi mengenai syarat, panduan klaim, dan proses lacak saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang kalian miliki. Dengan informasi tersebut, maka kini kalian bisa mencairkan dana tersebut dengan mudah melalui Lapak Asik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *